Notification

×

Kategori Berita

Tags

Iklan

Korupsi Kebijakan (Penyerapan Anggaran)

Minggu, 27 Januari 2013 | Januari 27, 2013 WIB Last Updated 2021-01-09T20:53:51Z
Di mata sebagian orang, utak-atik angka anggaran yang terjadi di Kabupaten Karawang pada penghujung tahun anggaran 2012 nampak seperti biasa saja. Tak ada yang aneh, kecuali kesibukan luar biasa yang terjadi di sejumlah kantor dinas, termasuk DPPKAD, dan kantor Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang yang sempat kehabisan stok uang tunai akibat penarikan uang besar-besaran menjelang pergantian tahun 2012.
Tapi bagi sebagian lainnya, utak-atik angka anggaran plus kesibukan luar biasa di sejumlah kantor hingga larut malam tanggal 31 Desember 2012 menyiratkan kejanggalan. Tumben para PNS di dinas yang biasanya berleha-leha mau bekerja hingga menjelang dini hari, dan apa yang sedang mereka kerjakan ?

Sejumlah wakil rakyat yang tergabung dalam Fraksi Golkar Amanat Reformasi (F-GAR) DPRD Kabupaten Karawang, menenggarai otak-atik angka itu berujung pada terjadinya perpindahan dana besar-besaran di penghujung tahun anggaran 2012. Motifnya, penyerapan anggaran.
Demi mencapai angka serapan minimum 90 persen pada ahir tahun anggaran 2012, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera mengalihkan dana besar yang ada pada rekening mereka ke rekening para pemborong di BJB. Posting dana ke rekening masing-masing pemborong itu dianggap tidak bermasalah, sepanjang dananya belum atau tidak dicairkan. Benarkah ?..
Isu penyimpangan terkait penyerapan anggaran merebak. Berbekal puluhan dokumen pekerjaan di tiga dinas (dinas pendidikan pemuda dan olahraga, dinas cipta karya, dinas bina marga dan pengairan) F-GAR melaporkan temuannya kepada Kepolisian Resor (Polres) Karawang dan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Konon cukup banyak penyimpangan, bahkan ada proyek fisik yang pembayarannya sudah dilakukanfull 100 persen kendati progres pekerjaannya baru mencapai beberapa puluh persen.
Menanggapi temuan F-GAR, lembaga swadaya masyarakat gerakan rakyat pemantau korupsi (LSM GRPK) berpendapat, mengingat dua unsur perkara korupsi sudah terpenuhi (unsur penyalahgunaan kewenangan, dan unsur memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi) maka pantaslah jika pada perkara ini digunakan pasal-pasal anti korupsi. Endang Saputra – GRPK.
×