Notification

×

Kategori Berita

Tags

Iklan

Limbungnya Penganggaran Potensi untuk Menumbuhkan Perlawanan Rakyat

Sabtu, 29 Januari 2011 | Januari 29, 2011 WIB Last Updated 2012-01-08T02:43:37Z
UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 3 disebutkan:
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

Tembus 1,6 Triliun. Secara keseluruhan, kas daerah Kabupaten Karawang yang terangkum dalam APBD tahun anggaran 2011 mencapai Rp 1,680 triliun. Angka ini diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 201,4 miliar, dana perimbangan Rp 1,127 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 352,3 miliar.  Dari total anggaran sebesar itu, untuk belanja daerah dialokasikan Rp 1,94 triliun. Terdiri atas belanja tidak langsung Rp 1,047 triliun, dan belanja langsung Rp 892,9 miliar. Hal itu terungkap dalam rapat (situs resmi pemkab. Karawang)

Ade-Cellica yang akan segera mengomandoi operasionalnya pemerintahan kabupaten Karawang telah berpijak pada kekeliruan atas tata kelola keuangan pemkab Karawang. Hal ini tercermin dalam politik anggaran yang tidak berpihak pada masyarakat miskin yang dalam perencanaannya melibatkan legislatif.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa naiknya Ade-Cellica ke puncak kekuasaan politik kabupaten ini merupakan capaian obyektif dari kompromi politik partai-partai besar yang antara lain Demokrat, PKS dan Gerindra dilengkapi partai-partai kecil pengikutnya. Kompromi yang dimaksud adalah bentuk pergandengan tangan partai-partai anggota koalisi untuk mendulang kemenangan pada pertarungan di pekalangan politik electoral berikut orientasi dalam kekuasaan itu sendiri.
Tidak heran apabila dalam perumusan anggaran belanja daerah tahun 2011 ini tidak didapati perdebatan secara oriented. Proses perumusan hingga penetapan post-post anggaran berjalan tanpa aral melintang. Dengan kata lain terdapat kesepahaman antara eksekutif dengan legislatif dalam mengeksekusi anggaran yang paripurna.

Yang begitu mencolok dalam kasus ini adalah dimana panggar dengan secara serampangan memposting sebagian anggaran peruntukan :
  1. Sejumlah lembaga vertical yang tak sedikit nilainya. 4, 5 miliar yang dianggarkan, Kejaksaan Negeri Karawang senilai Rp 1 miliar, Polres Rp 2 miliar, dan Kodim 0604 Rp 1 miliar. Selain itu Sub Denpom dan Kostrad Linud 305 masing-masing dianggarkan Rp 250 juta.
  2. Disamping itu, angka fantastik dana aspirasi senilai 2 miliar setiap anggota DPRD juga turut melengkapi deretan daptar table kekeliruan-kekeliruan post anggaran kabupaten tahun 2011 ini. Bahkan yang paling menggelitik telinga yakni program bedah rumah sebagaimana yang disampaikan Bambang Maryono (dari PAN) sebagai ketua Panggar sebagaimana yang dilansir Radar Karawang. Tak ubah reality show di televisi.
  3. Pencapai IPM yang seringkali dijadikan landasan paling sahih bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran berdalih kemajuan pendidikan, peningkatan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam bentuk UKM dsb,
  4. Pembangunan infrastruktur jalan yang sempat menuai simpatik mayoritas masyarakat bahkan menjadi bahan kampanye paling jitu yang pernah dirasakan oleh bupati sebelumnya Dadang S Mukhtar sehingga berhasil memetik kemenangan pilkada 2005
  5. yang paling wajib dalam pos anggaran kali ini adalah seperti biasa biaya rutin dinas yang tak kenal surut dan selalu terposkan dalam prosentase lebih dari setengah total anggaran yang tersedia.
Beruntung sebagian dana anggaran masih bisa diselamatkan dari rencana paling konyol pembelian mobil dinas bagi kepala desa, walaupun entah ke pos mana dibelokkannya.

Dari sekian alokasi anggaran yang menurut saya banyak memiliki kekeliruannya tapi eksekutif dan legislatif terlebih dulu telah menyiapkan argumentasi untuk dikhotbahkan setiap saat ketika terdapat kemunculan protes. Pada poin awalpemerintah dengan reaksioner dan fasihnya mengintrodusir dalil keamanan. Tanpa analisa dan komprehensifitas alasan logis mengenai stabilitas keamanan dari tindakan-tindakan demonstran yang secara tak langsung dianggap menggangu jalannya pemerintahan, ancaman kekacauan politik paska Pemilu/kada dalam bentuk mobilisasi ketidakpuasan masyarakat, yang dalam bahasa lain boleh dikatakan bahwa kekacauan dan instabilitas politik disebabkan oleh masyarakat yang tak beradab. Pada poin dua, pemerintahan akan dengan capetangnya (lantang) mengatakan bahwa alasan dari alokasi dana aspirasi yang memiliki nilai jauh lebih besar dari pos-pos kesejahteraan masyarakat bertujuan mempermudah, mempercepat dan tepatnya sasaran anggaran dengan cara langsung ditiap konstituen. Hal ini sungguh menjauhkan basis material dari keadaan ekonomi masyarakat yang tengah mengalami himpitan luar biasa ketatnya. Semsetinya belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya bahwa cara tersebut sama sekali tidak memberikan perubahan baik secara artifisial maupun dalam tataran indicator ril pertumbuhan ekonomi masyarakat. Point ketiga. Inilah yang menjadi ayat-ayat suci bagi pemerintahan (baca : eksekutif dan legislatif) untukmengklaim dirinya pro rakyat. Pemerintahan seakan-akan berkata bahwa pendidikan, kesehatan, permodalan usaha mikro dsb merupakan sasaran  paling tepat untuk digelontori subsidi (anggaran) dengan prosentase-prosentase tertentu. Dalam hal kebutuhan serta fungsi, pemberian subsidi ini cukup akseptabel akan tetapi jauh lebih patut untuk kita kritisi bahwa dalam pelaksanaan subsidi ini tentunya berhukum penyimpangan nilai barang/hasil produksi dan jasa karena diambil dari hasil keringat kaum buruh dan tani (tenaga produktif) dalam mekanisme pajak baik yang terbuka maupun terselubung. Sementara banyak pihak terutama dalam lingkaran penyaluran subsidi ini yang banyak merasakan lezatnya tanpa harus kerja karena memang diotoritasi. Justru fenomena putus sekolah, orang sakit tak terobati secara layak, pengangguran dll, masih menjadi problem pokok di kabupaten ini.
Tidak ada pos terwajib yang melampaui Point lima dalam setiap mekanisme penganggaran. Bukan lagi rahasia, bahwa belanja dinaslah yang memiliki derajat paling istimewa. Di pos inilah efisiensi dan efektifitas sangat begitu asing bahkan boleh jadi melenyap.
Adapun urungnya rencana alokasi anggaran untuk mobdin kepala desa, lebih dilatarbelakangi oleh alasan belum adanya kejelasan payung hukumnya. Sungguh menggelikan apa yang diucapkan Sekda Karawang Iman Somantri. Sepertinya si abang yang satu ini sama sekali tidak terpikirkan bahwa jika kebijakan itu direalisasi maka sebuah pemustahilan paling nyata dari jargon structural good governance. Bukannya itu kebijakan yang sia-sia?

Ada perbedaan eksplisit dan mencolok dengan kebijakan anggaran sebelumnya di masa Dadang Muktar. Bukan dari sisi angka/nominal naik turunnya. Kali ini anggaran betul-betul mencerminkan kompromi politik karena ketidak percayaan diri Ade Swara yang mungkin merasa tidak memiliki kemampuan konseptual dalam berbagai segi pembangunan. Alokasi anggaran bagi lembaga vertical dan besarnya anggaran dana aspirasi setiap anggota dewan yang tak pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya cukup memberikan kesan bahwa Ade Swara adalah bupati yang tak memiliki ketegasan platform programatik di pemerintahannya sehingga konsesi senantiasa menjadi keharusan yang tak bisa tidak. Sebagaimana yang saya sebut dari awal keberangkatan Ade Swara menuju Bupati karawang dihantarkan oleh banyak partai dan terutama partai besar. Hari ini lah Ade Swara harus membalaskan jasa meraka (partai-partai pengusungnya) dengan berbagai kebijakan yang memberikan peluang secara ekonomis bagi kepentingan partai/kelompok pendukungnya. Belum lagi penguasa kabupaten ini akan sadar betul bahwa posisi dalam kekuasaanya sebenarnya tidak legitimated karena fakta politik pilkada menyebutkan angka golput jauh melampaui perolehan angka pasangannya (Ade-Cellica). Hal ini lah yang membuat pasangan Ade-Cellica harus berpikir keras tentang bom waktu yang ditanamnya—kemiskinan rakyat berskala luas akan segera meledak, jika tak menyisakan puing-puing kekuasaannya, tentu saja akan menjadi batu sandungan bagi langkah kekuasaannya dalam 5 tahun kedepan. Padahal sadar atau pun tidak kebijakan tersebut telah secara nyata bertentangan dengan UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 3.
Yakin ataupun tidak yakin, sadar atau tidak, kebijakan yang baru dikonfigurasinya bersama legislative akan mengecambahkan benih-benih perlawanan dari rakyat yang terpupuk subur oleh kekecewaan seiring hilangnya rasa takut oleh penguasa yang telah memiskinkannya sehingga pada gilirannya nanti akan segera tumbuh besar pimpinan-pimpinan rakyat yang progresif, yang menyematkan tantangan terhadap kekuasaannya.
satu yang dapat mengecualikan itu, ketika pemerintah berpikir dan bertindak dibawah kehendak-kehendak rakyat, dalam kapasitasnya bupati harus mengalokasikan sebagian besar anggaran untuk membangun ekonomi : sentra-sentra produksi baik pertanian dalam perspektif industrialisasi, pembangunan berikutnya industri manufaktur dan industri lainnya yang dapat mengembangkan tenaga-tenaga produktif secara mandiri, Demokratis secara politik, menghargai hak-hak kemanusiaan serta lestari lingkungan.
×