Notification

×

Kategori Berita

Tags

Iklan

KONDISI GEOGRAFIS

Sabtu, 27 November 2010 | November 27, 2010 WIB Last Updated 2012-04-13T04:54:13Z
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 
Letak Wilayah
Kabupaten Karawang berada di bagian utara Provinsi Jawa Barat yang secara geografis terletak antara 107o02 - 107o40’ BT dan 5o562 - 6o34’ LS. Kabupaten Karawang termasuk daerah daratan yangrelatif rendah, mempunyai variasi kemiringan wilayah 0 – 2%, 2 – 15% dan diatas 40%. Secara administratif, Kabupaten Karawang mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :
·    Sebelah utara batas alam, yaitu Laut Jawa
·    Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Subang
·    Sebelah tenggara berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur
·    Sebelah barat  berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.
Luas wilayah Kabupaten Karawang 1.753,27 km2 atau 3,73% dari luas Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan subur di Jawa Barat, sehingga sebagian besar lahannya digunakan untuk pertanian.
Topografi
Bentuk tanah di Kabupaten Karawang sebagian besar merupakan dataran yang relatif rata dengan variasi ketinggian antara 0 – 5 m diatas permukaan laut. Hanya sebagian kecil wilayah yang bergelombang dan berbukit-bukit dengan ketinggian antara 0 – 1200 m.
Geologi
Wilayah Kabupaten karawang sebagian besar tertutup dataran pantai yang luas, yang terhampar di bagian pantai utara dan merupakan batuan sedimen yang dibentuk oleh bahan-bahan lepas terutama endapan laut dan aluvium vulkanik. Di bagian tengah ditempati oleh perbukitan terutama dibentuk oleh batuan sedimen, sedang dibagian selatan terletak Gunung Sanggabuana dengan ketinggian ± 1.291 m diatas permukaan laut.
Iklim
Sesuai dengan bentuk morfologinya Kabupaten Karawang merupakan dataran rendah dengan temperatur udara rata-rata 27oC dengan tekanan udara rata-rata 0,01 milibar, penyinaran matahari 66% dan kelembabab nisbi 80%, sampai April bertiup angin Muson Laut dan sekitar bulan Juni bertiup Angin Muson Tenggara, kevepatan angin antara 30 – 35 km/jam, lamanya tiupan rata-rata 5 – 7 jam.
Hidrografi
Kabupaten Karawang dilalui oleh aliran sungai yang melandai ke utara . sungai Citarum merupakan pemisah antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi, sedangkan sungai Cilamaya merupakan batas wilayah dengan Kabupaten Subang. Selain sungai, terdapat 3 buah saluran irigasi yang besar yaitu Saluran Induk Tarum Utara, Saluran Induk Tarum tengah dan Saluran Induk Tarum Barat yang dimanfaatkan untuk pengairan sawah, tambak dan pembangkit tenaga listrik.
Kawasan Lindung
Kawaan hutan lindung sebagai kawasan yang memberikan  perlindungan kawasan bawahannya, memberikan perlindungan  pada pengaturan  tata air, pencegahan banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah. Kawasan hutan lindung di Kabupaten Karawang terletak di komplek  gunung Sanggabuana di Kecamatan Tegalwaru bagian selatan yang merupakan satu  kesatuan dengan hutan lindung yang terletak di Kabupaten yangberbatasan, yaitu Kabupaten Purwakarta (Kec. Jatiluhur), Kabupaten Bogor (Kec. Cariu) dan Kabupaten Cianjur (Kec. Cikalongkulon).
Luasnya lahan kritis di Kabupaten Karawang pada umumnya disebabkab oleh kegiatan yang menyebabkan rusaknya data dukung lingkungan, kehilangan lapisan atas tanah dan akibat dari erosi sehubungan dengan praktek pengelolaan tanah yang buruk khususnya di daerah bagian utara. Timbulnya lahan kritis akan berdampak terhadap lingkungan berupa banjir, erosi maupun berkurangnya daerah resapan air.

LAHAN KRITIS DI KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2005

NO
KECAMATAN
LUAS LAHAN
(HA)
LUAS LAHAN KRITIS (HA)
%
1
Ciampel
11.222
1.107
9,86455
2
Cilamaya
13.108
480
3,66189
3
Pangkalan
18.071
4.124
22,8236
4
Tirtajaya
9.188
920
10,0131
5
Batujaya
8.434
50
0,59284
6
Cibuaya
8.918
3.296
36,959
7
Pedes
10.218
598
5,85242
8
Tempuran
11.243
570
5,06982
9
Pakisjaya
6.448
190
2,94665
10
Telukjambe
11.190
2.335
20,8668

JUMLAH
108.040
13.670
12,65

Sumber : Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan energi Kabupaten Karawang
Kabupaten Karawang secara geografis sangat strategis karena lokasinya berdekatan dengan Ibukota Negara, yaitu DKI Jakarta. Posisi geografis serta sumber daya yang ada menjadikan Kabupaten Karawang mempunyai daya tarik bagi tumbuhnya kegiatan pembangunan. Dalam perkembangannya, kegiatan pembangunan di Kabupaten Karawang dihadapkan pada berbagai masalah, baik masalah sosial, ekonomi maupun lingkungan. Permasalahan tersebut antara lain adalah tingginya pertumbuhan penduduk, baik yang disebabkan faktor migrasi maupun pertumbuhan alami. Kondisi ini berimplikasi terhadap semakin meningkatnya penggunaan lahan di Kabupaten Karawang. perkembangan yang terjadi menunjukan terdapatnya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan kurang mempertimbangan daya dukung lingkungan. Hal tersebut diindikasikan oleh berkurangnya kawasan yang berfungsi lindung, konversi lahan sawah dan muculnya kerusakan lingkungan.
Komposisi penggunaanlahan tersebut perlu terus dikendalikan terutama menyangkut pengembangan yang seimbang antara kawasan lindung dan kawasan budidaya sejalan dengan perkembangan kawasan perkotaan, industri dan permukiman, serta fungsi lahan-lahan produktif, termasuk meminimalisir perluasan lahan kritis.
PENGGUNAAN LAHAN DI KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2004
NO
URAIAN
LUAS (HA)
%
1
Pertanian padi sawah
89.614
51,11
2
Pekarangan dan Bangunan
18.351
10,47
3
Tegal dan Kebun
15.782
9,00
4
Pertambangan
12.831
7,32
5
Hutan Negara
15.323
8,74
6
Ladang / Huma
3.172
1,81
7
Kawasan / Zona Industri
11.920
6,80
8
Penggembalaan
2.152
1,23
9
Perkebunan
793
0,45
10
Hutan Rakyat
598
0,34
11
Lahan yang diusahakan
411
0,23
12
Kolam / empang
150
0,09
13
Rawa-rawa
40
0,02
14
Lain-lain
4.190
2,39
JUMLAH
175.327
100,00
Sumber : Kantor BPN Kabupaten Karawang

TATA RUANG

Rencana pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Karawang, terdiri atas :
a.    Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumber daya buata dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan, terbagi menjadi :
1)   Hutan Lindung
Kawasan hutan lindung ini dikelola secara bersama/terpadu dengan hutan produksi pleh Perum Perhutani-KPH Purwakarta. Kawasan tersebut dapat dimanfaatkan juga sebagai obyek wisata.
2)   Hutan Bakau
Sehubungan dengan otonomi daerah perlu ditetapkan institusi Pemerintah Daerah yang mengelola kawasan hutan bakau tersebut. Kawasan tersebut dimanfaatkan juga sebagai obyek wisata.
b.    Kawasan Budidaya, kriteria kawasan budidaya merupakan ukuran yang digunakan untuk penentuan suatu kawasan yang ditetapkan untuk berbagai usaha kegiatan yang terdiri atas kriteria teknis sektoral dan kriteria ruang. Kawasan budidaya meliputi : hutan produksi dan hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan perkebunan, kawaan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata dan kawasan permukiman. Di Kabupaten  Karawang  kawasan budidaya terbagi menjadi :
1)   Hutan Produksi
Hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani sekaligus merupakan penyangga bagi hutan lindung yang berada di kawasan atasnya. Hutan produksi lainnya dalam jangka panjang kemungkinan sebagian diantaranya menjadi pertanian tanaman lahan kering dengan jenis tanaman yang setara dengan sifat tanaman hutan produksi dalam hal kapabilitasnya menjaga kestabilan tanah.
2)   Pertanian Tanaman Lahan Kering.
Secara umum terletak di komplek ekologi hulu dan komplek ekologi tengah bagian hulu, yaitu disekitar Kecamatan Tegalwaru, Pangkalan, Telukjambe bagian selatan dan Cikampek bagian selatan
3)   Pertanian Tanaman Lahan Basah
Karena dukungan prasarana irigasi yang ada, maka peralihan fungsi lahan darilahan pertanian ke lahan non pertanian perlu dibatasi
4)   Perikanan
Karena lahan-lahan tambak yang ada pada umumnya berphimpitan dengan sempadanpantai, maka kegiatan tambak yangbersangkutan harus memperhatikan fungsi lindung sempadan pantai.
c.    Kawasan Budidaya Non Pertanian (Perkotaan)
Secara umum kawasan budidaya non pertanian (perkotaan) meliputi :
1)   Permukiman perkotaan
2)   Kawasan industri
3)   Zona industri
4)   Kota kecamatan
Pengembangan keempat kawasan tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten pada dasarnya menggeser atau mengalihfungsikan lahan pertanian yang ada dewasa ini menonjolkan azas manfaat ruang, maka sebelum ada pengembangan/progres menjadi kawasan-kawasan tersebut diatas, maka pelaksanaan budidaya pada lahan tersebut hendaklah disesuaikan agar tidak menimbulkan konflik dengan kegiatan/pemanfaatan yang direncanakan.
5)   Lapangan Golf
Kawasan lapangan golf telah ada di Kabupaten Karawang, dan sifat pengemangan dalam RTRWK adalah sebagai peningkatan pelayanan.
Kebijakan yan berkaitan dengan penataan ruang di Kabupaten Karawang sampai saat ini adalah revisi RTRW Kabupaten Karawang, revisi RUTR Kecamatan Jatisari dan pembuatan RTRK Inter Change Karawang Barat. Melalui Kebijakan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang pada tahun 2004, secara rinci  dapat dijelaskan pada tabel berikut ini.
PERUBAHAN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
DALAM REVISI RUTR KABUPATEN KARAWANG BERDASARKAN PERDA RTRW NO. 19/2004

JENIS PERUNTUKAN
LUAS PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (HA) PADA REVISI RENCANA TATA RUANG TAHUN 2010
A.
Kawasan Budidaya


1
Permukiman, perumahan, perdagangan dan jasa
16.058

2
Wilayah kota kecamatan
8.932

3
Pertanian tanaman lahan kering
4.864

4
Pertanian tanaman lahan basah
109.165

5
Perikanan
9.945

6
Budidaya kelautan
110

7
Zona industry
5.117

8
Kawasan industry
5.838

9
Kota industry
962

10
Pengembangan Kawasan industry terpadu
2.910
B
Kawasan Hutan


1
Hutan lindung
6.210

2
Hutan produksi
255

3
Hutan bakau
8.869

4
Hutan penyangga
4.615
C
Kawasan Khusus


1
Kawasan Pertahanan dan keamanan
150

2
Pengembangan wisata pemakaman
200

3
Pengembangan wisata pantai
25
D
Lain-lain

Total Daratan
175.327
Wilayah Laut Kewenangan
55.560
Sumber : Bapeda Kabupaten Karawang

Memperhatikan rencana struktur tata ruang pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang termasuk ke dalam Kawasan Andalan Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang), dengan arahan mengembangkan Purwasuka sebagai kawasan unggl industri pengolahan, pariwisata, perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan darat, peternakan dan bisnis kelautan yang berdaya saing tinggi dan berorientasi ekspor.
Tujuan dari pengembangan Kawasan Andalan Purwasuka adalah : (1) meningkatkan daya saing (competitiveness)kegiatan industri, tidak hanya di pasar nasional, regional tapi juga internasional; (2) penyediaan kemudahan proses investasi; (3) meningkatkan potensi agribisnis sebagai komoditas andalan; (4) meningkatkan potensi kelautan sebagaikomoditi andalan.
Sasaran pengembangan Kawasan Andalan Purwasuka adalah : (1) meningkatnya promosi dan perluasan pasar produk-produk industri ke luar negeri melalui peningkatan promosi, membangun jaringan pasar, produk serta jaringan kemitraan dengan luar negeri; (2) berkembangnya bisnis kelautan melalui peningkatan produksi perikanan dan membangun jaringan pasar; (3) berkembangnya jaringan perdagangan internasional dengan meningkatkan standar mutu; (4) berkembangnya kualitas infrastruktur dan fasilitas penunjang industri dengan meningkatkan pelayanan transportasi; (5) meningkatnya mutu komoditas unggulan agribisnis memalui pelatihan SDM dan peningkatan teknologi budidaya dan pasca panen.
Penataan ruang di Kabupaten Karawang meliputi :
a.    Rencana Penataan Kawasan Industri
Dengan memperhatikan kondisi fisik lingkungan wilayah seperti yang digambarkan dalam konteks geologi wilayah serta acuan Rencata Tata Ruang Lingkungan Terkait (RTRWP Jawa Barat dan RTRW Kabupaten Karawang sebelumnya) maka langkah-langkah pembenahan kawasan industri yang terdapat di wilayah Kabupaten Karawang secara normatif meliputi :
1)   Kawasan yang membuka perlindungan, kawasan bawahannya, yaitu kawasan hutan lindung.
2)   Kawasan perlindungan setempat, yaitu :
a)    Sempadan pantai
b)   Sempadan sungai
3)   Kawasan suaka alam dan cagar buday, yang berad di kawasan pantai hutan bakau (Cikeong, Kecamatan Cibuaya)
b.    Perencanaan Pengembangan Kawasan Budi Daya meliputi :
1)   Rencana pengembangan kawasanbudidaya pertanian yang meliputi :
a)    Hutan produksi
b)   Pertanian tanaman lahan kering
c)    Pertanian lahan basah
d)   Perikanan
2)   Rencana pengembangan kawasan budi daya non pertanian meliputi :
a)    Permukiman
b)   Perindustrian
c)    Pariwisata/rekreasi
c.    Kawasan Laut
Kabupaten Karawang mempunyai kewenangan di wilayah laut sejauh 4 mil laut dengan panjang pantai Kabupaten Karawang ±73 km. kegiatan bui daya yangberada di kawasan laut keweangan adalah perikanan laut dan RIG/Ekploitasi Migas.
×