Ditulis oleh : Engkos Koswara
Sekretaris Jendral Serikat Petani Karawang
Memahami konflik tanah itu sederhana yang rumit hanyalah penafsiran publik yang disertai kepentingannya. Seperti halnya menafsirkan sebuah putusan hukum yang sering kali dianggap cara untuk mengakhiri gonjang ganjing kemelut perebutan tanah pada level sosial. Sementara tafsiran tersebut tentunya memiliki motif baik tersembunyi maupun terbuka. Mungkin hal inilah yang mendorong seorang anggota DPRD Karawang, Jimmi Ahmad Zamaksari turut angkat bicara mengenai resolusi konflik tanah yang tengah berlangsung di desa Wanasari, Wanakerta dan Margamulya. Si abang yang satu ini rupanya meyakini aspek legal (drama peradilan) sebagai pandu dari perjalan panjang konflik agraria.
Padahal sebelum-sebelumnya, sebagai seorang anggota DPRD selaku mandataris rakyat dengan segenap kewenangannya, Jimi belum pernah terlibat melakukan diskusi dengan rakyat yang jadi korban seperti pada kesempatan Audiensi alih-alih menerjunkan diri langsung ke lapangan entah dalam kerangka investigasi/penyelidikan sosial maupun pro aktif dalam melakukan pergulatan diskursus terkait dengan keagrariaan.
Yang membuat sebagian orang terpaksa mengernyitkan dahi, tidak lain alasan iklim investasi (akan di uarai dibawah) yang secara berulang-ulang dikemukakan seakan tiada dalil paling sahih daripadanya. Bahkan sangat dimungkinkan menyelinap analisa mengenai laga derby antar dua kekuatan besar yang sedang berhadap-hadapan. Yakni Agung Podomoro Land versus Amin Supriadi (Amen).
Mengutip penggalan kalimat dari karya sastra seorang realisme sosialis kenamaan Indonesia, Pramoedya Ananta Tour "Tak ada satu hal pun tanpa bayang-bayang, kecuali terang itu sendiri.” terang dalam pengertian yang inklusif dan berpedoman pada pengetahuan ilmiah.
Ada dua faktor penting yang harus disandingkan supaya tak ada lagi bayang-bayang baik dalam motif kepentingan maupun keterbatasan pengetahuan. Pertama, menelusuri jejak kesejarahan konflik ini secara material dengan meletakkan kerangka pikiran keilmuan. Dimana ilmu berkemampuan memberi seseorang fakta dan jalinan atar fakta mengait pada kebenaran yang memiliki kuasa dalam mempengaruhi jiwa dan kepastian. Kedua, meletakan cara berpikir dialektika dimana rakyat hendaklah ditempatkan pada posisi yang luhur, karna rakyat sebagai basis materi (ekonomi) menempati susunan dasar dari lingkup kehidupan manusia yang sangat menentukan bangunan atas yang meliputi banyak unsur antara lain : sosial, politik, budaya, spiritual dsb. Karena peran inilah rakyat semestinya mendapat dukungan organik bagi kemajuan-kemajuan dirinya sebagai tenaga produktif dan mendapatkan suatu hubungan produksi yang adil. Atas dua dasar tersebutlah, kita akan dapat mengurai kekusutan fakta hukum yang bersumber dari fakta parsial tentang perebutan tanah antara dua raksasa proferty PT. Agung Podomoro Land dengan Amin Supriadi (Amen).
Drama hukum yang dimenangkan oleh PT. SAMP sekarang telah di akuisisi APL masih menyisakan setumpuk tanya. Putusan MA (PK 160) terhadap status tanah 350 hektar, yang dalam tinjauan hukum dinyatakan unexecutable karena terdapat tumpang tindih putusan di atas tanah tersebut juga berbagai bukti yang memenangkan putusan tersebut sudah lama berada dalam penyitaan pihak kepolisian. Yang menjadi aneh kemudian adalah Pengadilan Negeri Karawang dengan pongahnya menggelar eksekusi dengan dukungan ribuan perangkat negara dalam hal ini kepolisian dari kesatuan Brigade Mobil/brimob dan Pengendali Massa/dalmas. Bukankah cara seperti itu adalah perampasan tanah?
Lagi-lagi alasan utama alat-alat negara memaksakan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan itu terpusat kembali pada derby APL vs Amen dengan mengecualikan keberadaan masyakarakat. Sementara kini, perlawanan masyarakat atas ketidak adilan hukum dan sumber-sumber agraria dihadapkan pada tuduhan bahwa gerakan didalangi oleh Amen. Propaganda hitam tentang Amen seakan menjadi rudal balistic yang mengisyaratkan rakyat untuk berjabatan tangan dengan kematian keadilan agraria.
Keberadaan Amen seharusnya tidak dijadikan alasan oleh APL dan institusi hukum berikut para pendukungnya untuk memojokkan posisi masyarakat pemilik tanah dan parsialisasi hukum untuk mengalahkan masyarakat. Dengan demikian baik Amen maupun masyarakat sama-sama memiliki hak untuk memperjuangkan apa yang selama ini sudah menjadi miliknya.
Pandangan elit politik
Dua orang petinggi partai di kabupaten Karawang, ialah Jimy Ahmad Zamaksari ketua DPC PKB dan Nana Sutarna ketua DPC Partai Demokrat secara kompak memberikan statement bahwa perlawanan masyarakat yang haknya telah diambil oleh APL telah secara nyata merugikan diri sendiri dan masyarakat luas karena mengganggu arus investasi yang mengalir ke kabupaten ini. Entah mendapatkan ilham dari mana kedua orang ini sehingga mengemukakan pendapatnya terkait konflik tanah di tiga desa, agar semua pihak menerima putusan MA (PK 160) karena menurutnya sudah berketetapan hukum yang kuat ditengah derasnya arus kritik serta perlawanan masyarakat terhadap putusan tersebut. Seharusnya kedua pimpinan partai itu memberikan penjelasan yang ilmiah agar alasan investasi menjadi akseptabel. Tidak pula menyodorkan investasi dalam tataran empirik.
Jika kita telaah, modal yang bergerak di Karawang saat ini disadari atau tidak telah memicu free enterprises dan free competition yang dapat diartikan sebagai kebebasan bagi kapitalis untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Bukankah investasi selama ini telah menyerupai gambaran buram tentang penciptaan budak-budak modern yang diupah murah? Bukankah investasi yang berkembang telah bergerak simultan dengan kerusakan ekologi/lingkungan? Bukankah index daya beli masyarakat masih rendah? Bagaimana dengan tingkat kesehatan dan pendidikan masyarakat Karawang?
UUD 1945 pasal 33 telah secara tegas memandatkan pemangku kebijakan agar bersama masyarakat berperan aktif dalam kegiatan ekonomi, setidaknya keynesian. Lebih lanjut lagi pemerintah bercampur tangan atas kebijakan-kebijakan yang menyangkut kebutuhan publik sehingga dapat mengatur bumi, air, dan kekayaan alam di Indonesia untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Seperti halnya menentukan tarif dasar listrik, air, harga bbm, tarif barang dan jasa publik dsb. Disamping itu pemerintah seharusnya memiliki kedaulatan regulasi dan berlaku demokrasi ekonomi dalam menetapkan upah buruh yang tinggi serta memberikan pasilitas tanah bagi petani tuna kisma berikut akses penunjangnya (faktor-faktor produksi) sebagaimana amanat UUPA No 5 tahun1960.
Lalu pernahkan para elit politik kabupaten Karawang menyelenggarakan semua itu? Tidak pernah bukan?
Atas semua itu, kapasitas wewenang mana yang digunakan oleh sodara Jimi dan Nana sebagai pimpinan partai dan anggota dewan (baca : wakil rakyat) serta apa maksud yang terkandung dalam pernyataannya terkait konflik agraria di Telukjambe yang lebih pro APL?
Sungguh pernyataan wakil rakyat yang kontraproduktif dengan kemajuan-kemajuan pembangunan masyarakat Karawang. Elit politik dan wakil rakyat seharusnya mengubur dalam-dalam jasad legal PK 160 dan segera selenggarakan redistribusi tanah bagi petani/masyarakat.
Land Reform sebagai resolusi konflik agraria. Laksanakan sekarang juga...!