Notification

×

Kategori Berita

Tags

Iklan

RTRW Karawang Antara Ekspektasi dan Keraguan II

Jumat, 21 Oktober 2011 | Oktober 21, 2011 WIB Last Updated 2012-01-08T01:23:33Z
Seribu satu pandangan yang terlepas pada titik raperda RTRW Karawang perlahan berhasil membentuk berbagai varian bangun antara lain tuduhan, keprihatinan, kritik tajam, ekspektasi, psimistik dan mitos. Namun hampir dapat dipastikan dari keseluruhan bangun tersebut terpusat pada suatu diskursus simplistik yaitu “TANAH”. Tanah dalam hal ini adalah perkara lain dari alih fungsi/konversi yang meliputi dua aspek pokok yaitu tentang ancaman masa depan pertanian (kedaulatan pangan lebih spesifiknya lagi) dan aspek degradasi lingkungan yang meniscayakan hadirnya bencana berkepanjangan. Secara umum analisa berbagai kalangan mengenai dampak dari rencana global penataan ruang masih bersifat ambivalen. Pada satu sisi, kritik terhadap draft raperda tersebut begitu tajam namun pada sisi yang bebeda dilakukan elaborasi literatur atas esensi tata ruang itu sendiri. Dengan kata lain solusi alternasi belum secara konkrit mengejawantah. Oleh sebab itu penting kiranya melakukan pembedahan atas kenyataan (realitas) dari sebuah rencana besar pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar konstruksi pikiran kita tidak linear terbatas pada subyek impulsi. Sementara kita yakini bahwa pada dasarnya ide atau pikiran berasal dari materi atau kenyataan. Karena jikalau simpul-simpul pihak dalam rangka menyikapi RTRW tidak bergerak simultan atau berlandaskan pada analisis ilmiah maka tidak mungkin tidak isu besar RTRW akan memberikan ilustrasi perspektif struktural yang menyublim sehingga terus menerus menyajikan kemajemukan orientasi nilai yang justru akan mereversal keagungan cita-cita kemanusiaan yang bersegi hari depan.

Rencana tata ruang yang saat ini tengah dalam pembahasan bukanlah perkara gampang untuk kita katakan ya atau tidak, kita simpulkan baik atau buruk dan kita asumsikan relevan atau destruktif, apa lagi jika menarik kesimpulkan singular bahwa draft RTRW mengesensikan pembangunan ruang oleh komponen prasarana yang mengabkibatkan berkurangnya lahan pertanian teknis.
Namun walaupun demikian massifnya respon atas isu RTRW merupakan materi baru di Karawang yang, tentu saja mengandung makna tersendiri tentang sesuatu hal yang patut dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan dalam hal ini ialah pemerintah dan DPRD.

Belakangan ini beredar kabar tentang dokumen (blue print) dari Bappenas yang diterima pemerintahan kabupaten Karawang terkait rencana tata ruang sehingga diketahui bahwa draft tersebut merupakan salah satu dari 4 pesanan raperda dari pemerintahan pusat yang harus diselesaikan tahun ini. Fenomena ini bukanlah hal baru dan asing dalam tata pemerintahan melainkan sudah menjadi skema umum bagi pemerintah yang selalu mengandalkan peran modal swasta dalam pembangunan dan akhirnya pemerintah menekuk lutut dihadapan kehendak bisnis swasta. Disinilah titik penting analisa kita dalam menyongsong pembangunan dengan menyikapi raperda RTRW, yakni dominasi peran modal swasta dalam draft tersebut yang menjadi bagian sistemik dari kapitalisme.

KAPITALISME
Dalam pengertian sederhana, kapitalisme berasal dari kata capital yang berarti modal, yang dimaksud modal adalah alat produksi seperti tanah, dan uang. Dan kata isme berarti suatu paham atau ajaran. Jadi arti kapitalisme itu sendiri adalah suatu ajaran atau paham tentang modal atau segala sesuatu dihargai dan diukur dengan uang. Secara ekonomis maka perkembangan tidak akan pernah bisa lepas Dari sang maestro, Bapak kapitalisme yaitu Adam Smith dimana ia mengemukakan 5 teori dasar dari kapitalisme (i) Pengakuan hak milik pribadi tanpa batas – batas tertentu. (ii) Pengakuan hak pribadi untuk melakukan kegiatan ekonomi demi meningkatkan status sosial ekonomi. (iii) Pengakuan adanya motivasi ekonomi dalam bentuk semangat meraih keuntungan semaksimal mungkin. (iv) Kebebasan melakukan kompetisi. (v) Mengakui hukum ekonomi pasar bebas/mekanisme pasar.
Disamping itu terdapat tiga hal yang menjadi pola sifat dan watak dasar kapitalisme, tiga hal tersebut yang melandasi adanya penindasan yang terjadi dari sejak munculnya kapitalisme sampai praktek kapitalisme yang terjadi detik ini. Tiga hal tersebut adalah eksploitasi, akumulasi dan ekspansi. Kesatuan sistem ini kemudian menegaskan satu konsepsi materialis tentang sejarah dimulai dari proposisi bahwa produksi kebutuhan-kebutuhan untuk mendukung kehidupan manusia dan, di samping produksi, pertukaran barang-barang yang diproduksi, merupakan dasar dari semua struktur masyarakat; (Ted Sparingga : 2010)

Pada konteks Karawang yang merupakan bagian dari kesatuan negara Republik Indonesia, tentu saja tak bisa dilepaskan dari skema operasi kapitalisme yang telah lama merasuki kehidupan masyarakat dari setiap lini baik itu ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Jika kapitalisme merupakan sebuah kesatuan sistem global pada fase sejarah perkembangan masyarakat, maka indonesia sebagai negara dunia ketiga merupakan pelimpahan dari ekspansi modal sebagai mana watak dasar kapitalisme tersebut di atas maka operasional sistem kapitalisme baik dari segi produksi maupun pasar bukan merupakan hasil perkembangan kemajuan masyarakat dalam perspektif ilmu pengetahuan yang merupakan salah satu sarat bagi kemajuan-kemajuan tenaga produktif.

Sistem kapitalisme yang terselenggara di kabupaten ini (ditegaskan bukan hanya oleh hasil produksi melainkan kehadiran pertentangan kedua kelas fundamental) sejak masuknya industrialisasi dan terbangunnya infrastruktur penunjang distribusi barang produksi yang ditandai oleh Keputusan Presiden Nomor 53/1989 tentang Pengembangan Kawasan Industri, boleh kita akui telah banyak mengubah wajah Karawang. Bukan saja pada visualisasi atas bangun ruang dan segala barang produksi, kapitalisme juga telah mengubah mindset masyarakat Karawang ke arah yang individualistik dan konsumtif. Seiring perjalanan waktu selama kurang lebih 2 dasawarsa terakhir ini nampak jelas perubahan-perubahan ekonomi yang terjadi baik di desa maupun kota.
Pada analisa yang paling sederhana yaitu dengan dijumpainya fakta pertumbuhan ekonomi perkotaan yang di indikatori oleh kemampuan daya beli guna pemenuhan kebutuhan pangan keluarga, hingga pada level kebutuhan sandang (tempat tinggal). Namun demikian, kemajuaan-kemajuan tersebut tidak sepenuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat kota.
Lain hal dengan kondisi desa yang juga dibanyak tempat nampak mengalami kemajuan namun tidak terdorong oleh keberadaan investasi di kota secara langsung. Gerak pertumbuhan ekonomi desa secara umum dipengaruhi oleh sektor ekonomi pertanian, bahkan dijumpai fakta kesanggupan untuk memiliki tempat tinggal karena hasil bekerja di luar negeri menjadi PRT. Justru dalam beberapa hal ketahanan ekonomi desa terus di desak ke pinggir oleh pertumbuhan kota seperti fenomena pengurangan lahan pertanian yang selama ini masih menjadi andalan basis produksi masyarakat desa. Statistik kuantitas produksi pun jelas mengalami terjun bebas. Walau begitu eksplisit, selama kurun waktu 2 dekade ini kemajuan-kemajuan sosial  terbentang dipelupuk mata mengiringi pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan, namun selama itu pula dampak negatif dari bekerjanya sistim industrialisasi diperkotaan menyertainya. Dampak paling hebat yang mencolok mata adalah kehancuran lingkungan terjadi dimana-mana menyebabkan holokous yang kian waktu kian mengerikan dan mengancam masa depan.

POSMODERNISME
Istilah postmodern sudah lama dipakai di dunia arsitektur. Namun Postmodernisme dalam filsafat pertama kali diperkenalkan pada 1984 oleh Jean-Francois Lyotard. Beberapa pendapat mengenai Posmodern merujuk pada modernitas yang berdamai dengan kemustahilannya dan memutuskan, tentang baik dan buruknya, untuk hidup dengannya. Praktik modern berlanjut sampai sekarang, meskipun sama sekali tanpa objektif (ambivalensi) yang pernah memicunya. Menurut Jameson (1989) bahwa masyarakat postmodern tersusun atas lima elemen utama, antara lain: (1) masyarakat postmodern dibedakan oleh superfisialitas dan kedangkalannya; (2) ada sebuah pengurangan atas emosi atau pengaruh dalam dunia postmodern; (3) ada sebuah kehilangan historisitas, akibatnya dunia postmodern disifatkan dengan pastiche; (4) bukannya teknologi-teknologi produktif, malahan dunia postmodern dilambangkan oleh teknologi-teknologi reproduktif dan; (5) ada sistem kapitalis multinasional.

Didalam posmo, bentuk dan ruang adalah komponen dasar yang tidak harus berhubungan satu menyebabkan yang lain (sebab akibat), keduanya menjadi 2 komponen yang mandiri, sendiri-sendiri, merdeka, sehingga bisa dihubungkan atau tidak. dalam kalimat lain posmo memiliki suatu unsur yang tidak mempunyai kaitan dengan segala keteraturan yang ditimbulkan dari aspek phenomonologi. Hal ini dapat dilihat dari bentukan yang ada, kurang dirasakan adanya kesinambungan dengan lingkungan sekitar posisi bangunan terhadap lingkungan dan juga tidak terdapat unsur budaya dan sejarah yang melandasi perancangan. Pada poin inilah didapati titik ordinat dari kedua sumbu yang berpotongan yakni antara kenyataan material yang obyektif tentang segala kondisi sosial kabupaten Karawang dengan sebuah rencana besar kapitalis multinasional atas pembangunan prasarana penunjang dan kelengkapan bisnisnya. Arus kredo terus mengalir begitu deras menerjang benteng-benteng pertahanan paling rasional sehingga kemudian membentuk kerangka mitos yang mendimensikan dua keyakinan yakni kuatnya individualitas dan mimpi-mimpi mordernisasi.

Sebagaimana rencana tata ruang yang memberikan input pembangunan prasarana ruang yang sebenarnya sulit untuk diterima akal sehat seperti pelabuhan, fly over penghubung, bandara dsb merepresentasikan tipikal khusus dari posmodernisme yang sama sekali tidak memiliki tali temali dengan kebutuhan dasar masyarakat Karawang dalam usaha mencapai derajat kesejahteraan kehidupannya baik pada kemampuan daya beli, level kesehatan, pendidikan dan sustainabelitas lingkungannya. Dengan kata lain postmodernitme penuh dengan sebuah inomic-tercerabut antara kesempatan yang ia buka dan ancaman-ancaman yang bersembunyi dibalik setiap kesempatan.

POIN-POIN KRUSIAL DALAM RAPERDA RTRW
Pada Rencana Umum Tata Ruang, prasarana ruang yang terliput dalam wilayah memberikan gambaran universal yang cukup suram bagi masa depan karawang karena rencana hadirnya pelabuhan internasional, jalan (fly over) penghubung pelabuhan ke gerbang tol cikampek, jalan lingkar utara jawa barat, Lapangan Terbang dsb, telah menuai pertanyaan besar, prasarana tersebut merupakan “KEPENTINGAN SIAPA?”.

Mencengangkan. Berkisar antara ratusan bahkan ribuan hektar lahan pertanian yang dibutuhkan bagi pembangunan Lapangan terbang dan Pelabuhan berikut sarana penunjang lainnya. Sekiranya masih terdapat anggapan masyarakat bahwa semua tanah yang terkena proyek pembangunan tersebut akan mendapatkan ganti rugi yang berlipat jauh diatas rata-rata NJOP, nampaknya diluar dugaan karena harapan tersebut akan segera sirna. Melalui perangkat peraturan perampasan tanah dengan dalih  kepentingan umum (RUU Pengadaan Tanah) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR akan turut melengkapi kepastian terjadinya era kegelapan Kabupaten Karawang. Dengan peraturan tersebut dapat dipastikan terbuka lebar konflik pertanahan antara masyarakat (petani) dengan pemodal yang mendapat dukungan pemerintah. Disamping hal tersebut, yang sangat mungkin terjadi dikemudian hari adalah krisis pangan dan kerusakan-kerusakan lingkungan berikutnya.

Adapun peningkatan status jalan dan beberapa wilayah menunjukan adanya rencana pembangunan industri terutama Karawang bagian selatan. Bahkan yang lebih mengerutkan dahi adalah reduksi atas perlindungan hutan di pegunungan sekitar Sangga Buana yang tidak lagi menyantumkan gunung-gunung di sekitarnya. Bisa jadi hal ini dimungkinkan oleh tersiar luasnya kabar tentang ditemukannya kandungan emas dan galena di sekitar pegunungan Sangga Buana. Oleh sebab itu dibukalah akses ke ruang tersebut untuk melancarkan usaha galian/pertambangan dengan mengeksploitasi sumber-sumber mineral yang hanya dapat dilakukan oleh swasta.

Menilai kebutuhan penataan ruang berkaitan dengan disebut-sebutnya Karawang sebagai bagian dari wilayah perluasan kawasan megapolitan atau pun KEKI, alangkah baiknya kita merujuk pada fakta empiris skema Free Trade Zone/FTZ (Batam-Bintan-Karimun) yang terbukti gagal karena skema tersebut justru malah berkontribusi terhadap peningkatan rumah tangga miskin, dari 33.408 KK pada tahun 2008 menjadi 35.711KK pada 2009. Hal ini terjadi bukan tanpa sebab dan alasan tapi karena skema FTZ diselenggarakan sepenuh-penuhnya oleh pemilik modal dan tentu segala kepentingan terabdikan baginya. Apa bila pemangku kebijakan kabupaten Karawang memaksakan pembangunan sebagaimana tercantum dalam raperda RTRW maka Karawang akan menyusul cerita kegagalan Batam.

PEMERINTAHAN MENTAL CALO
“Monyet ngagugulung kalapa” pribahasa sunda ini rupanya tepat untuk mengilustratasikan pemimpin kabupaten Karawang dalam menduduki tampuk namun tak mengerti berkebijakan. Bukan sekedar ketidakpercayaandiri dalam membangun Karawang, lebih jauhnyanya lagi pemerintahan Ade-Cellica adalah sosok pemerintahan linglung yang miskin perspektif dan wawasan ke Karawangan. Visi dan Missi rejim ini yang mengatakan akan membawa masyarakat Karawang ke mahligai kesejahteraan tak lebih dari bualan murahan. Dalam memimpin kabupaten Karawang sudah selayaknya sepasang pemimpin mengetahui keadaan sesungguhnya baik ekonomi masyarakatnya yang saat ini dibelenggu kemiskinan berikut seluk beluk kemiskinan itu sendiri maupun keadaan alam/geografis secara utuh dalam konteks sumber daya alam maupun kegunaan bagi kelangsungan hidup masyarakat. Kedua faktor inilah yang lepas dari pengetahuan Ade-Cellica sehingga kebijakan-kebijakannya pun jauh api dari panggang. Sehingga boleh dikatakan bahwa Raperda RTRW yang didesakkan merupakan bukti ketidaktahuan pemerintah dalam menangani kedua persoalan besar tadi.

Dalam sepak terjangnya, pemerintah hingga detik ini masih menyanjung-nyanjung peran swasta dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, bahkan parahnya lagi justru mengklaim bahwa itu bagian dari kegiatan ekonomi kabupaten Karawang. Padahal para pengusaha tidak pernah menyerahkan keuntungan dari hasil usahanya bagi kepentingan masyarakat. Walaupun terdapat insentif fiskal dalam hal ini akan tetapi itu tidak secara signifikan berkontribusi bagi Kas daerah. Bisa dilihat dari susunan APBD, bahwa komponen yang memberikan kontribusi paling besar bagi PAD adalah berupa Pajak terutama PJU (Penerangan Jalan Umum) yang didapat dari keringat masyarakat.

Investasi yang sering didengung-dengungkan dengan argumentasi “opportunity” dalam bekerja dan berwiraswasta tak sepenuhnya dapat kita sempurnakan kebenarannya mengingat fakta dilapangan para pekerja sendiri terus mendapatkan gempuran berbagai kebijakan seperti upah murah, out shourcing dan PHK. Sejalan dengan itu wiraswasta kecil dan menengah pun didera kebangkrutan karena tak kuasa menahan laju arus liberalisasi pasar. Bisa jadi, dibalik puja-puji terhada investasi swasta karena sungguh agung di mata pemerintahan, lebih dilandaskan pada pundi-pundi cost benefit yang berasal dari sistem perizinan, pengawasan dan pengamanan. Bisa kita bayangkan berapa besarnya uang pelicin yang masuk kantong pejabat pemerintah saat akan memulai proyek sebesar pembangunan pelabuhan, lapangan terbang, jalan fly over (sepanjang puluhan kilo meter) juga industri-industri. Sepertinya rakyat tak perlu tahu, cukup pejabat-pejabat tersebut dan tuhan saja yang tahu.

Dari analisa ini kiranya dengan lugas kita menjawab pertanyaan besar di atas, bahwa RTRW Karawang merupakan kepentingan para pemodal/kaum kapitalis dalam rangka mengembang biakan modalnya dan kepentingan pejabat-pejabat pemerintah dalam mendapatkan ceceran-ceceran fee dari penanaman modal swasta tersebut.

Ilustrasi lain dalam konteks tata ruang yang turut menegaskan watak pemerintah yang broker adalah pembangunan pelabuhan yang dikaitkan dengan tingginya kapasitas ekspor barang yang diproduksi oleh industri manufaktur yang ada di kawasan-kawasan industri Karawang telah mengajukan tuntutan logis tentang kebutuhan prasarana yang lebih dekat jarak jangkaunya dan besar daya dukung kapasitasnya. Keadaan ini disambut baik pemangku kebijakan yang berkacamata kuda dengan analogi “dimana ada gula di situ ada semut”. para pemangku kebijakan tidak mempersoalkan rencana itu sepenuhnya kepentingan bisnis swasta yang mengesampingkan sustainabel lingkungan, ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi masyarakat, yang penting pembangunan pelabuhan bersertamerta memberikan peluang penghidupan bagi masyarakat sekitar.

INDUSTRIALISASI PERTANIAN SEBAGAI LANDASAN PENATAAN RUANG
Jika Raperda RTRW dilandaskan pada sebuah agenda besar yaitu Industri, jasa, keuangan dan pasar pada sistim kapitalisme yang penuh dengan ancaman dihari depan. Ancaman itu berupa kemiskinan, pembodohan, dan kehancuran lingkungan maka mulai saat ini pula ancaman tersebut harus ditepis dengan mengubur dalam-dalam gagasan kapitalisme (baca : eksploitasi dan akumulasi).

Penataan ruang di kabupaten Karawang akan tepat serta memberikan manfaat jika diintegrasikan kedalam kesatuan sistem yang sesuai dengan kebutuhan obyektif masyarakat dengan menyesuaikan pada kesanggupan sumber daya dan memberikan jalan bagi pengembangannya. Sistem itu adalah Industrialisasi Pertanian. Kesatuan sistem ini akan mendudukkan tata ruang sebagai penunjang sistem kerja produksi, keuangan (dalam perspektif kooperasi), pasar dan kemajuan tenaga produktifnya.

Salah satu fungsi dari sistem ini menitik beratkan pada produksi pangan yang tidak bisa di substitusi oleh komoditi/hasil produksi lain. Oleh karena itu Industrialisasi Pertanian merupakan ekonomi primer berdampingan dengan pertambangan (terutama minyak dan enegri) yang turut menentukan cabang-cabang industri hilir. Dalam gambaran sederhana Industrialisasi Pertanian ini meliputi beberapa cabang produksi diantaranya produksi pangan (berikut pupuk dan teknologi), peternakan dan perikanan (termasuk pakan), perkebunan, teknologi penunjang serta pengolahan hasil setiap produksi. Adapun penyelenggaraan sistim ini diterapkan di desa-desa disesuaikan dengan kondisi alam, bahan baku dan sumber daya manusia. Artinya, disamping perspektif peningkatan dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat, sistem ini juga memiliki peranan penting dalam mendesentralisasi kegiatan ekonomi guna keselarasan  pembangunan berbagai bidang dan pemerataan penduduk yang lebih teratur. Sementara kota pada pertubuhannya berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan, pusat perdagangan, pusat pendidikan, industri hilir dsb.

Sejalan dengan teori di atas, pada situasi seperti saat ini sepertinya akan didapati 99 dari 100 orang yang berpendapat bahwa pembangunan Industrialisasi Pertanian di kabupaten Karawang hanya berada di alam mimpi saja mengingat problem utama yang dihadapi saat ini seperti pembiayaan dan sumberdaya manusia yang sama sekali tidak memadai. Namun menjadi salah dan hanya akan menendang masyarakat jauh ke belakang apa bila menunda-nunda praktek mulia Industrialisasi Pertanian apa lagi jika tetap mengamini pikiran-pikiran sesat Adam Smith.
Guna terselenggaranya program besar Industrialisasi Pertanian senantiasa mengintegrasikan masyarakat kedalam sistem ini supaya dapat memahami signifikansinya, mengetahui segala kebutuhannya, memahami kesulitan dan mengerti metoda pembangunannya sampai kemudian bersedia untuk memperjuangkan demi kelangsungan hidup dimasa depannya.

Dari gambaran singkat di atas, menyiratkan kepada kita tentang sistem tata ruang yang direncanakan benar-benar terpisah/berdiri sendiri tanpa ada korelasional antara kenyataan obyektif dengan pola pembangunan ruang. Atas dasar itulah kemudian raperda RTRW dinyatakan cacat permanen.
×