Notification

×

Kategori Berita

Tags

Iklan

Cerita Pilu TKI Karawang

Senin, 27 Desember 2010 | Desember 27, 2010 WIB Last Updated 2012-01-08T00:24:47Z
KARAWANG, KOMPAS.com - Kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia terus terungkap. Kali ini, seorang TKW asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sy binti Ec (19), kabur dari Kuwait karena diperkosa oleh majikannya, Mizdel Benian Halif Otaibi.

"Saya disodomi secara paksa oleh majikan di sebuah hotel di Kuwait setahun lalu dan akhirnya bisa kabur ke Indonesia, dan sampai ke rumah sebulan lalu," katanya di Karawang, Kamis (18/6).



Dikatakan Sy, sebelum sampai ke Indonesia, dia menginap 

selama tujuh bulan di KBRI sambil melakukan pemeriksaan dokter, sesuai dengan petunjuk KBRI. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan dokter di Kuwait itu belum bisa diketahui karena dia pulang ke Indonesia sebelum hasil pemeriksaan dokter tersebut keluar. 


"Alhamdulillah petugas KBRI di Kuwait menolong dan mengizinkan saya pulang ke Indonesia," katanya. Sesampainya di Indonesia, Sy mengaku melaporkan kejadian yang menimpanya ke sebuah LSM buruh migran di Jakarta, hingga akhirnya kabar itu sampai ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.

Sy merupakan TKI asal Karawang, tepatnya dari Kampung Cigobong, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Tempuran. Ia menjadi TKI ke Kuwait sejak 2005 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), PT BPA Jakarta.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang, Tatang Djumhana, mengaku, pihaknya sudah mendatangi kediaman Sy untuk melakukan cek dan ricek terhadap kejadian yang menimpanya di Kuwait. 

"Kami akan memanggil PJTKI yang memberangkatkan Sy untuk bertanggung jawab, karena selain diperkosa majikannya, ia juga tidak mendapat gaji selama lima bulan," katanya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang, RM Adilhati Kosyungan menjelaskan, informasi beredarnya Karsih yang terancam hukuman pancung itu muncul ketika Karsih mengaku akan dieksekusi pancung melalui telepon, pada Jumat (11/1) lalu.

"Tapi sampai sekarang kami dan keluarga korban belum menerima kabar lanjutannya," katanya.

Dijelaskannya, ceritanya bermula ketika pada Minggu (6/1) lalu Karsih menghubungi keluarganya melalui telepon, memberitahukan kalau dirinya akan dipancung pada Jumat (11/1) oleh pemerintah Saudi.

Alasan hukuman pancung itu sendiri, karena Karsih dituduh majikannya, Ali Muhammad Idris Al Asyiri meracuni makanan yang dimakan anaknya, hingga meninggal dunia.

"Saat Karsih mengabarkan hal tersebut, ia sedang dipenjara oleh kepolisian setempat," katanya.

Ia menjelaskan, informasi mengenai kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Agustus 2007 lalu. Saat itu, Kepala Desa Pagadungan Enjang Teja Hermana melaporkan ada salah seorang warganya yang terancam eksekusi mati di Arab Saudi.

Sedangkan keluarga korban mendapat laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, kalau Karsih bersama TKW asal Cianjur yang diduga bernama Yanti Irianty sedang makan mie instan dan setelah makan mie tersebut tiba-tiba anak majikannya meninggal dunia.

Sementara pihak Disnaker, kata Adilhati, mendapat laporan adanya kasus tersebut dari bagian pengantar kerja bernama Irwan Kuswandi yang langsung mengecek ke rumah korban.

"Dari pengakuan keluarga, diperoleh informasi kalau TKW asal Cianjur itu sudah dieksekusi mati, sedangkan Karsih belum ada kejelasan sampai sekarang," katanya seraya berharap, sebelum Karsih dieksekusi mati, pemerintah Indonesia bisa membantu melakukan pembelaan untuk Karsih.

Karsih merupakan TKW asal Karawang yang berangkat ke Riyadh, Arab Saudi sekira Februari 1999 lalu, melalui Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Hosana Adi Kreasi, Jakarta.

Sejak keberangkatannya hingga kini, Karsih belum pernah kembali ke kampung halamannya. (*/cax) 

Setelah itu, Disnaker Karawang akan memanggil perusahaan dan sponsor yang memberangkatkan Sari. Ruskandar akan mempertanyakan mengenai hak-hak Sari yang telah dan belum dipenuhi. "Kalau belum, mereka harus segera menyelesaikannya," katanya.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Dra. Tine Kosyungan menyebutkan, para calon TKI seharusnya lebih selektif memilih PJTKI resmi yang diakui Disnaker setempat. "Memang banyak sponsor yang menemui calon TKI. Ya, tidak sedikit akhirnya calon TKI terlilit masalah sponsor atau PJTKI yang tidak terdaftar," ujarnya.

Ia menyebutkan, jumlah PJTKI yang tercatat resmi di Karawang masih dihitung dengan jari. "Untuk biaya retribusi penempatan kerja TKI ke luar negeri itu sesuai SK Bupati Karawang No. 974/ Kep. 201-HUK/2008 tentang retribusi penempatan TKI ke luar negeri hanya Rp 15.000,00 saja," katanya. (A-153/A-37)***
×