Notification

×

Kategori Berita

Tags

Iklan

Aksi PERAK pada May Day 2011

Minggu, 08 Mei 2011 | Mei 08, 2011 WIB Last Updated 2012-01-08T00:34:37Z
TUNTUTAN
PERGERAKAN RAKYAT KARAWANG (PERAK)
Landasan
Situasi ekonomi
Dengan bangganya pemerintah Kabupaten karawang mempublikasikan fositivitas perekonomian dengan beberapa indicator yang diantaranya telah terjadi kenaikan PDRB atas dasar harga berlaku yang cukup berarti, yaitu dari Rp. 25.654 milyar pada tahun 2005, kemudian tahun 2006 mencapai rp. 31.384 milyar, pada akhir tahun 2007 sudah mencapai Rp 35.975 milyar
Sementara itu kontribusi sektoral masih didominasi oleh tiga sector yaitu sector industri pengolahan, sector perdagangan hotel dan restoran, dan sector pertanian. Masuknya subsector minyak dan gas bumi menjadikan sector pertambangan dan penggalian menempati posisi sector terbesar kelima dalam kontribusi terhadap PDRB karawang. Pada tahun 2008, PDRB atas dasar harga konstan mencapai rp.17.795.338 juta dan pdrb atas dasar harga berlaku mencapai Rp 38.393.521 juta. Sedangkan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dengan memperhitungankan kontribusi sector migas mencapai angka 6, 72 dengan tingkat inflasi sebesar 12, 49%. Jika pun pemerintah kabupaten karawang mengklaim terdapat nilai positif atas nilai perekonomian masyrakat, pada kenyataan pendapatan asli daerah saja masih sangat kecil sekitar 210 miliar. Dan data tahun 2010 saja menunjukan dari 2.124.565 total jumlah penduduk kabupaten karawang, yang mengejutkan adalah sekitar 1.200.000 jiwa atau 58,1 persennya masyarakat kabupaten karawang berkategori miskin.
Data tersebut merupakan indikator dari pemegang kartu layanan jaminan kesehatan. Data tersebut sempat dibantah oleh pemerintah kabupaten karawang di era pemerintahan Dadang S Muchtar karena menurutnya data masyarakat miskin tersebut sebagian besar fiktif. Pemerintah pada waktu itu tetap berkacamata kuda dengan menarik 14 kriteria miskin versi BPS. Padahal jika saja mengacu pada UUD 1945, criteria miskin harus berlandaskan kepada pemenuhan sandang, perumahan, pendidikan layak, dan lapangan pekerjaan. Artinya apabila terdapat salah satu diantara hajat paling asasi di atas maka orang tersebut masuk ke dalam criteria miskin. Fakta-fakta yang turut serta memperkuat data kemiskinan antara lain tingginya angka pengangguran yang setiap tahunnya mencapai 7.000-8.000 dari angkatan sekolah menengah atas. Dari 14.000 orang angkatan SMA yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hanya 20-25 % saja dan selebihnya terserap lapangan kerja. Belum lagi dari angkatan sekolah menengah pertama yang menjadi penganggur sekitar 29.000. Data ini belum termasuk pengangguran terselubung dan korban PHK yang tak sedikit jumlahnya (Akan diurai lebih lanjut dibawah).
Kenyataan pahit lainnya yang melengkapi indicator kemiskinan di karawang yakni 300 –350orang TKI setiap bulannya direkomendasikan disnakertrans ke timur tengah untuk menjadi pembantu rumah tangga disana. Parahnya lagi dari sekian banyak kabar yang tersiar tentang kondisi buruh migrant yang begitu rentan malah dianugerahi sebuah kredo bodoh “Pahlawan devisa” sekedar contoh saja: transaksi western union di Kantor pos karawang pada tahun 2006 tercatat 10.938 kali dan jika di uangkan mencapai Rp 97.884.825.648. Sementara pada 2008 sejak January hingga November pengiriman uang dilakukan hingga 60.982 kali transaksi dengan jumlah uang mencapai Rp 173.716.977.896 (PT.POS). Sementara devisa diraih Negara namun nasib TKI disana sangat jauh dari harapan-harapan manusiawi.
Fakta berikutnya yang paling sulit diterima akal sehat kita adalah serangan-serangan kebutuhan hidup terhadap masyarakat, sedikitnya 7.000 orang warga Karawang tinggal di lokasi TPST bantar gebang Bekasi untuk mengais rezeki disana dengan menjadi pemulung (OKE ZONE).
Kesulitan ekonomi masyarakat nampak jelas berada pada hal paling mendasar dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi bagi kesehatan hidupnya. Sebagai bentuk dari proses tumbuh dan berkembang manusia memerlukan pola hidup sehat untuk mementingkan kualitas diri agar dapat hidup lebih lama dengan sehat dan mandiri. Kehidupan yang lebih baik juga nantinya Akan didapat jika manusia mampu memenuhi kebutuhan tubuhnya dengan sumber makanan yang sehat dan tidak terkontaminasi bahan makanan kimia yang dapat merusak fungsi organ.
Pada tahun 2008 tercatat sekitar 31.996 pasien gakin yang tercatat di RSUD karawang. Ini baru sebagian kecil saja karena belum termasuk data pasien gakin di RS swasta dan puskesmas-puskesmas serta yang tidak melakukan perawatan kesehatannya baik di RS maupun di puskesmas.
Dinas kesehatan kabupaten karawang mencatat sekurangnya 113 anak penderita gizi buruk. Di kabupaten karawang sendiri saat ini masih ditetapkan sebagai zona merah untuk penderita gizi. dalam  bulan penimbangan balita tahun 2010, tercatat sebanyak 1.804 balita atau 1,01% balita memiliki berat badan sangat kurang  13.584 atau 7,58% berat badan kurang 155.690/86,83% berat badan baik 2.500 (1,39%) berat badan lebih. Sedangkan bila dibandingkan antara berat badan /tinggi badan terdapat 1.029 (0,57%) balita sangat kurus 6.415 (3,58%) balita kurus 15.996 (89,23%) normal, dan 5.558 (3,1%) berat badan gemuk.
Sementara bila dibandingkan antara tinggi badan/umur balita maka terdapat 8.621  (4,81%) balita sangat pendek, 18.183 (10,14%) balita pendek dan 155.640 (86,8%) normal. Masalah gizi lain yang ditemukan pada kegiatan tersebut adalah gangguan akibat kekurangan yodium termasuk endemic  gaky yang tersebar di beberapa kecamatan seperti  kecamatan tegalwaru, pangkalan, ciampel, telukjambe barat, banyusari, kotabaru dan batujaya, itu menandakan arti bahwa begitu lemahnya daya beli (perekonomian) masyarakat sampai-sampai kesehatan yang merupakan hal pokok dalam hidup-pun terabaikan.

Investasi dan industry
Tidak kurang dari 850 perusahaan baik investasi swasta maupun luar maupun domestic yang telah beroperasi di karawang. Tahun 2007 pencari kerja sebanyak 33.942 orang sedangkan pada tahun 2006 mencapai 25.012 orang yang berarti terjadi kenaikan sebesar 35,70% dari jumlah pencari kerja yang terdaftar hanya 11.131 orang (data resmi pemkab karawang). Pemkab karawang hingga saat ini hanya memainkan angka-angka seperti diatas dengan menutup-nutupi realitas social yang sesungguhnya. De-industrialisasi yang terjadi secara nasional efeknya dirasakan juga di karawang ini. Ketidak berfingsian bidang pengawasan disnakertrans karawang banyak kasus-kasus perburuhan yang sampai saat ini tidak bisa diselesaikan secara umum permasahan tersebut adalah ; UNION BUSTING, KONTRAK OUTSOURCHING, PHK YANG TIDAK SESUAI DENGAN UUK, UPAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUANT, perihal yang paling mencolok dalam dunia perburuhan adalah upah yang diberikan oleh perusahaan pada buruhnya. UMK karawang yang saat in hanya 1, 2 juta tentu saja sangat jauh dari ukuran cukup, walaupun dalam system pengupahan melibatkan unsure serikat buruh (baca: dewan pengupahan kabupaten) namun tetap saja buruh tidak memiliki kuasa tawar tinggi dalam system pengupahan tersebut.  Hal ini lebih dikarenakan peran pemerintah yang ada dalam DPK tersebut justru memperkuat posisi pengusaha dengan memberikan landasan hitungan KHM dan data-data lain versi BPS dan OPD sebagai sarat utama dalam penetapan UMK secara regular di DPK setiap tahunnya.
Adapun masalah-masalah yang harus dengan cepat diselesaikan adalah sebagai berikut ;
1.      SPA FSPEK PT TROPICOM.
Penutupan perusahaan yang sampai saat ini belem ada kejelasan dari pihak perusahaan tentang hak-hak yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan termasuk upah yang tidak dibayar.

2.      SPA FSPEK PT BUANA HARIMAU TEXTIL
1.   Kepesersetaan jamsostek yang hanya diberikan kepada pekerja yang hanya berstatus teteap sedang untuk pekerja yang berstatus kontrak tidak diikut sertakan jamsostek. Dan pekerja yang sudah bekerja selama 3 yahun masih berstatus kontrak
2.   Upah pekerja Kontrak per 24 hari Rp. 1.054.800,-
3.      SPA FSPEK PT ASIETEX
1.   Perundingan perjanjian kerja bersama masih belum ditanggapi oleh pihak   perusahaan
2.     Pemberian SP3 dan dinon aktifkan bekerja, serta upahnya tidak dibayar.
4.      SPA FSPEK PT GJMP
Kenaikan upah tahun 2011 masih belum ada kesepakatan antara pihak serikat pekerja dan perusahaan.
Sektor pertanian
Dari ketersediaan luas areal persawahan yang berjumlah 92.628 hektar mampu memproduksi padi sekitar 1, 3 juta ton yang Sama dengan sekitar 700.000 ton beras. Dari keseluruhan angka produksi tersebut masih menegaskan bahwa kabupaten karawang masih dapat menyumbang kebutuhan pangan nasional sebesar 400.000 ton sebagai nilai surplus nya. Walau terdapat surplus dalam produksi beras namun kabupaten karawang masih termasuk salah satu kabupaten yang masyarakatnya mengkonsumsi raskin tertinggi d jawa barat, sungguh ironis memang.
Serikat petan karawang dari berbagai pertemuannya telah menarik kesimpulan dalam fenomena ini, masyarakat karawang mayoritas tertinggal di desa dan sebagian besar dari mereka merupakan petani yang tak memiliki akses terhadap kebijakan produksi karena absen nya sejumlah alat produksi dan pendukungnya , dalam istilah serikat petani karawang tiadanya kedaulatan produksi atas mayoritas buruh tani bukanlah penyebab pokok dan tunggal atas kemiskinan di desa tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan ekonomi makro dan level nasional.
I.     MASALAH – MASALAH RAKYAT
Masalah Pertanian :
Pertama, mentradisinya kepemilikan tanah pribadi (land ceiling) kecil-kecil. Penguasaan tanah se model ini telah menciptakan hubungan produksi yang tidak adil antara pemilik––penggarap––buruh tani. Yang begitu mencolok adalah berlakunya system upah bagi buruh tani yang bekerja (yang berproduksi). Contoh fenomenal adalah kuli harian kerja pengolahan tanah, penanaman dan perawatan tak lebih dari Rp 25.000 per hari/8 jam kerja. Sedangkan pembagian hasil saat panen masih berlaku sistem merlima. Benar, satu sisi buruh tani tak merasa cukup dengan upah serta bagi hasil yang di peroleh dari pemilik, tapi di sisi yang berlainan para pemilik/tuan tanah keukeuh beralasan tak bisa membayar/membagi hasil lebih karena hasil produksi juga tak sebanding dengan biaya produksi disamping kemerosotan produksi dan gagal panen masih membayangi petani, bergerak seiring dengan spekulasi harga GKP di pasar.
Kedua, kepemilikan lahan guntai (absentee landlord). Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem kepemilikan sawah guntai meniscayakan hasil pertanian/profit menjadi terbang keluar (capital flight) atau lari kemana si pemilik berasal, sehingga 70-80 % atau sebagian besar hasil kekayaan pertanian desa tidak dapat menggerakkan ekonomi sektor rill lain yang ada di desa itu. Sekedar contoh realitas sosial, desa solokan status tanah guntai nya mencapai 300 hektaran, jika dalam setiap hektar nya menghasilkan 6 ton GKP dan harga per kilo gram nya Rp. 2.500 maka per hektar nya akan menghasilkan uang Rp 12.000.000 setelah dipotong biaya produksi Rp 3.000.000 per hektar nya berarti pendapatan per hektar dikali luas tanah guntai, maka untuk di desa solokan saja kurang lebih Rp 3, 6 miliar per musim atau 7, 2 miliar/tahun uang lari ke luar. Bayangkan, jika di enam desa lainnya untuk kecamatan Pakis Jaya luasan sawah guntai rata-rata sama sekitar 300 hektar maka terhitung sekitar Rp 50, 4 miliar/tahun nilai capital flight. Itu baru satu kecamatan saja, apabila rata-rata luasan sawah guntai di kabupaten Karawang Sama untuk setiap kecamatan, maka tak terhingga besarnya rupiah yang diparkir di bank-bank di perkotaan dan/atau pusat-pusat perbelanjaan/mall/dealer dsb. Sehingga ekses domino dari itu telah menyingkirkan sebagian masyarakat Solokan (sekitar 40 % menjadi pemulung di Bantar Gebang dan Pekayon) di tengah serbuan pendatang atau ketimpangan pertukaran (unequal exchange ) tenaga produktif
Disamping larinya uang ke luar daerah, dampak nyata dari penguasaan tanah/sawah secara absente (besar-besaran) adalah kepemilikan tanah oleh petani setempat perlahan jatuh ke tangan-tangan tuan absente.
Ketiga, penguasaan lahan besar-besaran oleh Perhutani, menyebabkan lahan tersebut menjadi tidak produktif karena seperti menyengajakan tertutup nya akses air bagi pertanian yang jelas merugikan para penggarap (seperti yang terjadi di Kali asin desa Segarjaya). Bahkan Perhutani lebih memilih mengusahakan lahan yang dikuasai nya dengan menguasakan nya kepada investor swasta sehingga tidak mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, malah yang terjadi kerusakan lingkungan seperti dalam kasus PT. Atlasindo Utama.
Problem Keempat, saat ini produksi pertanian tengah berhadapan dengan masalah pengairan, permodalan, pupuk, teknologi dan masalah penjualan hasil produksi yang acap kali tersingkir oleh produk impor dalam persaingan pasar yang tak kepalang bebas. Sementara Bulog hanya menyerap 10% saja hasil pertanian kita sehingga menjadi takaran untuk merekomendasikan impor beras. Padahal 90% hasil pertanian (masih hitungan surplus) terpaksa tercecer di pasar-pasar induk dan bertekuk lutut pada produk impor.
 Problem kelima, adalah Hak Guna usaha yang di berikan kepada swasta dalam waktu yang sangat lama (25 tahunan) dengan rata-rata luasan di atas 200 hektar. Dampak dari penguasaan HGU oleh perusahaan swasta sama dengan dampak yang ditimbulkan oleh absente.
Problem berikutnya, Keenam, fenomena konversi lahan pertanian oleh industri manufaktur dan sebagian besar oleh perusahaan properti (perumahan) yang mencapai 200 hektar/tahun (data dari Bappeda 2009). Artinya sekitar 4, 8 miliar sumber kekayaan pertanian setiap tahunnya hilang tanpa bekas. Selain pukulan terhadap kedaulatan pangan kita, pembangunan perumahan secara anarkis di daerah kota/hulu juga memberikan sumbangan atas hilangnya daerah resapan air sebagai salah satu faktor penyebab bencana banjir di hilir.
Dengan demikian, alih-alih kedaulatan terhadap agrarian, sumber-sumbernya berikut pangan, akses untuk mendapatkan pekerjaan saja sangat begitu sulit.

Masalah Lingkungan
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Karawang menuntut adanya penggunaan sumberdaya alam (SDA) yang berakibat adanya perubahan terhadap kondisi alam baik daratan, perairan maupun udara. Tingginya permintaan sumberdaya alam yang tidak didukung oleh ketersediaan dan suplai akan menyebabkan terjadinya eksploitasi terhadap lingkungan yang berlebihan yang akhirnya dapat mengakibatkan terjadinya degradasi lingkungan. Buruknya kualitas lingkungan yang menyebabkan adanya pencemaran maupun kerusakan lingkungan ditandai oleh adanya: peningkatan kerusakan lahan kritis, menurunnya kualitas udara, terjadinya pencemaran air, berkurangnya ketersediaan air bersih, kerusakan hutan dan lain-lain. Selain lemahnya harmonisasi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan menyebabkan permasalahan lingkungan dari tahun ke tahun terus berlangsung. Berbagai persoalan lingkungan hidup tersebut telah menurunkan kualitas media lingkungan hutan, tanah, air tanah dan air permukaan, udara dan atmosfir, pantai dan laut yang berakibat penurunan kualitas lingkungan sebagai penyangga kehidupan. Kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat memberikan dampak yang serius pula terhadap kesehatan jiwa manusia. Kondisi tersebut terjadi karena berbagai faktor diantaranya adanya penyimpangan terhadap tata ruang, pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, migrasi penduduk, kemiskinan, maraknya industrialisasi berpolusi, tingkat kebutuhan yang semakin meningkat terutama terhadap pangan dan energi serta adanya bencana alam. Kompleks nya permasalahan lingkungan tersebut membutuhkan pemecahan masalah dengan pendekatan yang integratif dan komprehensif atau holistik antar disiplin ilmu maupun antar pihak-pihak institusi terkait (pemerintah) serta partisipasi masyarakat luas.

Pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan berupa peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan, penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan penyebaran informasi dan isu lingkungan hidup dapat meningkatkan kepedulian banyak pihak terhadap kondisi lingkungan hidup. (Website resmi kab. karawang)
Bencana Alam yang hampir setiap tahun melanda Kabupaten Karawang antara lain banjir, dan kekeringan yang telah terbukti menghancurkan ketahanan pangan kita. Bencana tersebut mengakibatkan kerugian material yang tidak sedikit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus. Sementara itu sebagian besar masyarakat masih belum sepenuhnya menyadari bahwa mereka tinggal di daerah rawan bencana, disamping itu faktor pendidikan, pengetahuan dan kemiskinan menjadikan mereka sangat rentan terhadap ancaman bencana. Kapasitas sumberdaya manusia, prasarana dan sarana serta sistem penanggulangan/mekanisme penanganan bencana yang belum optimal menyebabkan keterlambatan dan kurang efektifnya penanganan dan penanggulangan bencana.

Pemerintah sendiri tidak memiliki perspektif dalam penanganan bencana. Sebagai contoh, dalam menyikapi masalah banjir, yang paling jauh dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan bantuan terhadap korban berupa sembako, air bersih, pakaian bekas, atau menerjunkan para relawan SAR. Sementara sebab-sebab bencana banjir tidak pernah disebut-sebut. (1) Penggundulan hutan salah satu penyebab banjir tetap saja masih berlangsung karena pengelolaan hutan oleh Perhutani berorientasi bisnis bukan sarana fungsional. (2) beralih fungsinya daerah resapan air menjadi daerah terbangun (3) Pendangkalan sungai oleh limbah padat industri (4) Tuanya usia tanggul Citarum, dll. Begitu pun bencana kekeringan karena sistem penyediaan dan transfer air tidak pernah diupayakan pemerintah kabupaten Karawang
Ada pun masalah lingkungan paling urgen yang harus sesegera mungkin ditangani pemerintah antara lain:
1.      Hancurnya jalan di jalur Badami-Loji akibat Tonase berlebih angkutan bahan galian dan barang produksi manufaktur perusahaan-perusahaan sekitar jalan Badami-Loji sehingga menyebabkan.
2.      Eksploitasi batu Andesit yang dilakukan oleh PT. ATLASINDO UTAMA dan ADI MIX.
3.      Pembuangan limbah kimia PT. Esa Kertas di Citaman

MASALAH PENDIDIKAN:
1.      Biaya (komersialisasi pendidikan)
2.      Kurikulum
3.      Fasilitas
×