Notification

×

Kategori Berita

Tags

Iklan

Diplomasi Bermartabat untuk TKI

Sabtu, 27 November 2010 | November 27, 2010 WIB Last Updated 2012-01-08T00:25:09Z
Senin, 22 November 2010

Tragedi yang menimpa TKI Sumiati dan Kikim Komalasari membangkitkan kemarahan publik Indonesia. Tuntutan agar pemerintah Arab Saudi mengadili dan menghukum para majikan pelaku seberat-beratnya telah disuarakan oleh berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat pemerintah. Namun di samping tuntutan itu, keinginan agar pengiriman TKI ke Arab Saudi dihentikan juga mengedepan. Tuntutan ini berdasarkan pada harapan bahwa dengan penghentian Indonesia dapat berada dalam posisi tawar yang lebih baik atas Arab Saudi, sembari melakukan pembenahan seluruh aspek masalah TKI
Benarkah demikian? Benarkah evaluasi besar-besaran pembenahan TKI dapat berjalan lebih efektif dalam periode (moratorium) dibanding dalam situasi biasa? Pembenahan persoalan TKI berfokus pada dua wilayah : pembuatan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ketenagakerjaan (naker) di Indonesia serta perlindungan TKI selama bekerja di negera penempatan.  Keduanya sama penting dan saling menguatkan satu sama lain. 

Pembenahan di wilayah naker dapat dan harus dimulai kapan pun, ada atau tidak ada moratorium, dan jelas tidak boleh menunggu sampai terjadi kasus penyiksaan dan penelantaran TKI di luar. Proses pembenahan dalam beberapa hal memang telah dimulai oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans), misalnya penataan sistem asuransi TKI, perbaikan koordinasi dengan BNP2TKI, moratorium dengan Kuwait, Yordania dan Malaysia, pencabutan surat izin sejumlah PJTKI/PPTKIS bermasalah hingga penangguhan seluruh proses pembuatan surat izin tersebut selama beberapa bulan. Langkah-langkah ini ke depan akan diikuti dengan verifikasi dan penataan ulang PJTKI, intensifikasi pelatihan, dll. Pemberlakukan sistem asuransi ISSP (International Social Security Programme) juga sangat baik untuk diperjuangkan kembali, agar para TKI kita juga dilindungi oleh asuransi yang berbasis di Arab Saudi langsung.

Namun langkah-langkah internal ini sangat tidak cukup jika tidak diback-up oleh proses politik yang kuat dan berpihak pada TKI. Apalagi Saudi Arabia adalah negara teokrasi, dimana demokrasi  dan penghargaan setinggi-tingginya atas HAM bukanlah bagian penting dari sistem politik mereka. MoU (Nota Kesepahaman) antarnegara karenanya, merupakan jurus dukungan politik yang sangat ampuh untuk menembus sekat politik dan budaya ini, serta menempatkan TKI Indonesia dalam posisi sejajar dengan majikan Arab, ataupun dengan TKI-TKI dari negara lain.

Prinsip utama dalam melakukan  perundingan adalah : kedua belah pihak harus berada dalam posisi sejajar. Perundingan tidak akan menghasilkan perbaikan jika salah satu pihak berada dalam posisi inferior apalagi tersubordinasi. Memandang secara berlebih-lebihan pentingnya keberadaan Saudi Arabia dalam mengatasi pengangguran di Indonesia, langsung atau tidak langsung telah menempatkan Indonesia pada posisi yang inferior secara psikologis, bahkan sebelum perundingan dimulai.  Indonesia tidak perlu kuatir, Arab Saudi tentu mempertimbangkan  aspek-aspek ekonomi yang lain di dalam menanggapi permintaan perbaikan perlindungan TKI  Indonesia. Misalnya keuntungan  triliunan rupiah dari 200 ribu dari jamaah haji asal Indonesia setiap tahunnya. Belum lagi ratusan ribu orang yang umrah tiap tahun. Jangan-jangan lebih besar nilai devisa yang diterima Arab dari  Indonesia, daripada devisa yang diterima Indonesia dari  Arab Saudi.

Moratorium merupakan salah satu upaya mengembalikan posisi politik Indonesia agar sejajar dalam perundingan dengan Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania atau negara tujuan TKI manapun. Perundingan dengan Malaysia untuk MoU misalnya, baru terlaksana setelah Moratorium diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada bulan Juli 2009 lalu. MoU dengan Kuwait saat ini juga sedang dalam proses tukar menukar draft, setelah moratorium diumumkan pada waktu yang sama tahun lalu. Pemulangan ratusan TKI terlantar dari Kuwait dan Yordania juga banyak terjadi setelah Moratorium diumumkan.

Sejumlah pihak yang  skeptis dengan moratorium menyatakan bahwa pengalaman moratorium sektor informal dengan Malaysia tidak efektif dalam melindungi TKI, karena tetap banyak TKI ilegal, yang masuk. Keberadaan TKI ilegal bukanlah akibat moratorium, karena sebelum ada moratorium pun jumlah TKI tak berdokumen di Malaysia sudah mencapai hampir 1 juta orang. Masalah TKI ilegal adalah masalah hukum di daerah perbatasan, mentalitas birokrasi yang tidak jujur, kurangnya program sosialisasi tentang bahaya dan resiko menjadi TKI illegal di kota/kabupaten yang menjadi asal TKI.

Moratorium Sementara
Agar efektif dan terukur maka Moratorium dengan Saudi Arabia haruslah dengan batas waktu yang jelas. Kemenakertrans dan Kemlu perlu menyusun time table bersama, agar selama 3-4 bulan (misalnya), perundingan dapat terjadi dan draft MoU dapat ditandatangani. Menteri Luar Negeri jangan hanya terlihat sigap saat ada berita duka, namun lamban dalam proses diplomatik penyusunan MoU. Batas waktu yang jelas juga dapat membongkar hambatan-hambatan koordinasi antarlembaga, apalagi jika diawasi dan di up-date langsung oleh Presiden. Jauh lebih mudah bagi presiden mengawasi proses ini, ketimbang mengawasi pembagian HP kepada jutaan TKI kita.
Adanya batas waktu yang jelas juga memermudah pelaku usaha (PPTKIS/PJTKI) melakukan penyesuaian kalkulasi biaya. Serta tidak terlalu merugikan bagi saudara-saudara kita yang sudah terlanjur mempersiapkan dan mengurus dokumen keberangkatan untuk bekerja di Arab Saudi, karena sedikit banyak pasti telah mengeluarkan biaya. Moratorium dengan Kuwait, misalnya, justru didukung oleh PPTKIS karena upah TKI kita di sana memang keterlaluan rendahnya. Dengan adanya batas waktu yang jelas dan rencana kerja yang konkrit, dipersulitnya hak-hak para TKI yang tengah mengurus dokumen ke Saudi, dapat diminimalisir.

MoU ini pun juga dapat bermanfaat sebagai media untuk memantau dan menilai apakah pemerintah Saudi Arabia serius mengadili majikan Sumiati, Kikim, Haryatin atau yang lainnya. Kita uji apakah janji Duta Besar Saudi Arabia dan pemerintah Saudi Arabia untuk menegakkan keadilan memang sungguh-sungguh, atau sekedar basa-basi diplomatik yang kosong.

Seperti yang telah disampaikan banyak pihak, pengawasan adalah kuncinya. Sudah saatnya Menakertrans dan Kepala BNP2TKI bahu membahu menjalankan pengawasan tegas tanpa ampun terhadap pelanggaran aturan hukum, baik oleh pejabat di bawahnya, PPTKIS, ataupun stake holder lainnya. Being a leader is not about being nice, but about being strong and right.
  • Aktivis buruh
×