Pemangkasan subsidi pupuk dari Rp 17,6 trilyun pada 2009 menjadi Rp 11,3 trilyun di tahun 2010 pada post Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN dikodifikasi dalam Permentan No 32/2010 tentang Penetapan Perubahan Permentan No 50/2009 yang mengatur tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi sehingga menjadi ketetapan hukum atas kenaikan harga pupuk yang telah diberlakukan satu bulan lalu, tepatnya 9 April 2010.
Kebijakan pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk sebesar 30–35 persen itu telah menuai protes dari banyak kalangan. Tak hanya muncul dari unsur petani saja yang akan merasakan langsung dampak kenaikan harga pupuk tersebut, protes serta kritikan juga berdatangan dari segala unsur seperti Ormas tani, LSM, akademisi bahkan dari lingkungan DPR sendiri sekalipun ada motifasi lain dibelakang itu.
Kenaikan harga tertinggi terjadi pada pupuk organik dengan persentase mencapai 40 persen. Semula, harga pupuk organik adalah Rp 500 per kilogram. Kini harga pupuk alami tersebut menjadi Rp 700 per kilogram. Go organic yang digembar-gemborkan oleh pemerintah sejak 1 dekade terakhir ternyata tidak memberikan hasil yang signifikan bagi kelangsungan pertanian kita baik secara ekonomis maupun produksi secara kualitatif. Artinya, dibalik kampanye penggunaan pupuk organic, bersembunyi kapitalisasi yang begitu keji. Sementara, pupuk jenis urea, pupuk yang paling banyak digunakan petani, naik sebesar 33,33 persen. Semula HET urea adalah Rp 1.200 per kilogram naik menjadi Rp 1.600 per kilogram.
Kemudia, pupuk jenis Sp-36 naik menjadi Rp 2.000 per kilogram dari harga sebelumnya Rp 1.550 per kilogram. Pupuk jenis ZA naik Rp 350 per kilogram dari harga Rp 1.050 per kilogram menjadi Rp 1.400 per kilogram. Adapun, pupuk NPK yang sebelum kenaikan dapat dibeli dengan harga antara Rp 1.586-Rp 1.830 per kilogram, kini dijual dengan harga Rp 2.300 per kilogram. Untuk pupuk ZA naik dari Rp 1.050 menjadi Rp 1.400 per kilogram, dan pupuk NPK naik dari kisaran Rp 1.586-Rp 1.830 menjadi Rp 2.300 per kilogram.
Terkait dengan kebijakan kenaikan harga pupuk, Menteri Pertanian Suswono yang berasal dari partai PKS secara serampangan memberikan pernyataan bahwa keputusan pemerintah menaikkan harga pupuk tidak akan menyengsarakan petani karena kebijakan tersebut akan diimbangi dengan kebijakan menaikan HPP pada gabah kering panen (GKP) dari kisaran Rp 2.400 per kilogram menjadi Rp 2.640. Berikut dasar perhitungan menteri pertanian yang TIDAK NAMPAK PINTAR itu : "kenaikan HPP sebesar 10% akan memberi potensi kenaikan pendapatan petani sebesar Rp1,4 juta per hektar. Sementara kenaikkan HET urea per hektarnya berkisar Rp150 sampai 200 ribu.
Jadi menurutnya, petani masih punya potensi penerimaan Rp1,2 juta per hektar".
Rupanya si “MAS” yang satu ini hanya mengumbar bualan. Andai kata pemerintah berkehendak menaikan HPP untuk menyejahterakan petani ngapain juga mesti menaikan harga pupuk? Toh lapangan berkata beda. HET pupuk yang ditetapkan 1600/kg, mengapa petani harus membeli pupuk dari kios dengan harga yang lebih tinggi. Seperti yang terjadi di Tegalwaru harga pupuk (untuk jenis urea) mencapai 1750-1900. Pun tak jauh beda dengan harga pupuk yang beredar di kecamatan Pakisjaya yang mencapai Rp 1800-2000/kg nya. Fenomena ini sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh Kenaikan harga pupuk yang memancing para spekulan untuk berbondong-bondong membeli pupuk dan menimbunnya. Mereka ini tahu pupuk akan naik, sehingga membeli dalam kapasitas banyak untuk spekulasi. Jadi saat ini pupuk banyak dibeli bukan karena demand, tapi memang ulah spekulan, itulah penyebab utama harga pupuk berkisar di atas rata-rata HET yang ditetapkan pemerintah.
Lalu benarkah dengan kenaikan HET pupuk terdapat selisih kelebihan hasil bagi petani? Ada dua factor esensial yang luput dari pernyataan menteri, yaitu (1), fluktuasi kapasitas produksi yang rentan oleh pengaruh anomaly cuaca, bencana alam (kekeringan, kebanjiran dan badai elnino) dan serangan hama (2) tidak adanya jaminan dari bulog dalam menjaga stabilitas harga padi berikut hilangnya kesanggupan membeli hasil produksi dari petani.
Merujuk kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat rata-rata harga gabah kualitas Gabah Kering Giling (GKG) dan kualitas Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani pada April 2010, merosot. GKG turun 0,94% menjadi Rp3.311,59 per kg dan GKP turun 1,75% menjadi Rp2.807,40 per kg dibandingkan Maret 2010.
Juga, di tingkat penggilingan, harga gabah kualitas GKG di tingkat petani turun 1,87% menjadi Rp 3.355,85 per kg dan kualitas GKG turun 1,89% menjadi Rp 2.866,98 per kg. Sementara gabah kualitas rendah di tingkat petani juga anjlok 3,36% menjadi Rp 2.407,01 per Kg
Kemudian fakta sepanjang berdirinya bulog tak pernah mampu menyerap keseluruhan hasil produksi gabah di Negara ini. Di karawang sendiri bulog hanya sanggup menyerap hasil produksi Gabah Kering Panen/GKP dan Gabah Kering Giling/GKG tak lebih dari 25% saja dan selebihnya produksi gabah petani jatuh ke pelukan tengkulak. Malah menurut Tarli, seorang peneliti dari UGM, (asal Tempuran-Karawang) awal kali terjadinya kelaparan di negeri agraris ini berbarengan dengan berdirinya Bulog.
Dampak kenaikan HET Pupuk
Harga pupuk sudah naik. Apa pentingnya kita menyoal kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan itu?
Penetapan kenaikan harga pupuk memang sudah sebulan lebih berlalu, tapi dampak dari kenaikan pupuk begitu nyata dirasakan petani dan masyarakat miskin. Seperti halnya kenaikan harga sayuran yang dipicu oleh kenaikan harga pupuk, mencapai 20-30% di pasar Rengasdengklok bahkan kenaikan harga sayuran mencapai rata-rata 50% di pasar Johar dan Cikampek.
Ano (41) salah seorang petani anggota Sepetak desa Medalsari Tegalwaru saat ini melakukan pengurangan penggunaan pupuk urea karena harus menekan pengeluaran kas keluarga untuk menutupi kebutuhan lain seperti biaya sekolah anak dan yang terpenting adalah membeli barang konsumsi yang terus merangkak naik. Pengurangan volume pupuk di tingkat petani seperti ini yang pada akhirnya akan mempengaruhi kapasitas produksi padi.
Sedikit beda dengan Dagul (39) petani anggota Sepetak yang berasal dari desa Telukjaya kecamatan Pakisjaya, dia lebih memilih meminjam uang kepada rentenir untuk menutupi kebutuhan pupuk agar jangan sampai berkurang dosisnya dengan asumsi hasil produksi padi saat panen tidak menjadi merosot. Sementara saat panen tiba, petani yang terbilang ulet ini harus rela membayar utang yang tentunya berikut bunga. Belum lagi ancaman kekeringan menjelang kemarau panjang (baca : dampak elnino) dan kebanjiran ketika musim penghujan tiba, terus menerus menghantui.
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa kebijakan kenaikan pupuk kali ini terbukti hanya menambah daptar sejarah panjang tentang kemelaratan dan kesengsaraan kaum tani kecil. Belum lagi bagi mereka yang tidak memiliki tanah, hanya kebagian getah lengket harga barang-barang konsumsi dan kebutuhan pokok yang begitu eskalatif.
Dengan kondisi seperti itu maka Serikat Petani Karawang menghendaki pemerintah menurunkan kembali harga pupuk kemudian melakukan control yang ketat terhadap pelaksanaan distribusinya dan menangkap para spekulan penimbun pupuk, distributor dan kios-kios pupuk liar yang nakal penyebab menjulangnya peredaran harga pupuk yang melampaui HET.
Pada 16 Mei 2010